Jumat, 30 Maret 2012

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MAHAR MUQODDAM (YANG DIBERIKAN SEBELUM AKAD PERNIKAHAN)

A. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang bersumber dari Al Qur’an, meliputi pengaturan semua aspek kehidupan manusia, baik pengaturan hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan mahluk dengan khalik (حبل من الله), maupun pengaturan hubungan antar mahluk (حبل من الناس) diantaranya pernikahan yang telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina antar manusia keluarga yang Islami, dan juga perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah, karena menikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan).
Pernikahan merupakan salah satu ajaran agama islam yang memiliki nilai keutamaan mempunyai tujuan yang paling mulia yaitu mewujudkan sebuah keluarga yang dihiasi rasa cinta dan kasih sayang. Yang sesuai dengan firman Allah SWT :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dan jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S. al-Rum : 21).

Ayat di atas menerangkan tujuan perkawinan yaitu untuk menciptakan ketentraman saling cinta dan kasih sayang dan merupakan tiang pokok penyangga bangunan keluarga dan rumah tangga, bila salah satunya tak ada goyahlah sendi-sendi kekuatan bangunan rumah tangga tersebut.
Pertama : “litaskunu ilaiha” yaitu sakinah, ketenangan, ketentraman, saling cinta dan kasih sayang agar suami tenang dan tentram, kewajiban istri berusaha menenangkan dan menentramkan suami.
Kedua : “mawadah” atau saling mencintai. Cinta bersifat subjektif yaitu untuk kepentingan orang yang mencintai, namun bukan sekedar cinta, sebab kalau hanya cinta seorang wanita yang mengucapkan “aku cinta padamu” berpuluh kali dalam satu malam, kemudian esok malam ia mengucapkan kata yang sama kepada pria lain dan seterusnya, wanita yang demikian tidak lebih dari wanitasusila. Cintanya hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Ketiga : “rahmah” yaitu kasih sayang yang besifat obyektif, yakni kasih sayang untuk kepentingan orang yang dikasih sayangi. Kasih sayang inilah yang harus menjadi landasan bagi cinta. Cinta makin lama makin berkurang sedangkan kasih sayang makin lama makin kuat dan mantap. Cinta hanya mampu bertahan pada saat perkawinan masih dianggap baru atau muda sedangkan selanjutnya kasih sayanglah yang mendominasi cinta.
Disamping itu pula, sebuah pernikahan mempunyai tujuan yang diinginkan oleh setiap orang yaitu lahirnya generasi penerus (anak) yang akan meneruskan perjuangan orang tua, agama bangsa dan negara. Dalam al-Qur’an Allah berfirman:


Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah."(Q.S. Al-Nahl:72)

Dari ayat diatas menerangkan bahwa perkawinan bukanlah sekedar melampiaskan hasrat seksual, akan tetapi ada keingian tujuan yang dicapai diantaranya:
1. Menjaga diri dari yang haram.
2. Mencari keridhaan Allah dengan memperoleh anak demi mempertahankan kelangsungan jenis manusia.
3. Mencari keridhaan Rasulullah SAW dengan memperbanyak keturunan, umat beliau yang kelak pada hari kiamat akan menjadi kebanggaannya di antara umat-umat lain.
4. Mengharapkan berkah dari do’a anak-anakanya yang saleh sepeninggalnya.
5. Mengharapkan syafa’at dari anaknya apabila meninggal dunia sebelumnya, yakni ketika belum mencapai usia dewasa.
Untuk mencapai ketentraman, saling cinta, dan kasih sayang dalam rumah tangga diperlukan saling menghormati dan memahami satu sama lain, begitu pula antara suami dan istri harus ada saling pengertian satu sama lain diantaranya memenuhi hak dan kewajibannya. Salah satu kewajiban suami terhadap istrinya adalah memberikan mahar terhadap istrinya. Ini adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh seorang suami.
Mahar merupakan salah satu keistimewaan Islam ialah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusan dan memiliki sesuatu (yaitu mahar), mahar disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 4 yang berbunyi

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.(Q.S al-Nisa :4).

Maksudnya, berikanlah mahar kepada para istri sebagai pemberian wajib, bukan pembelian atau ganti rugi. Mahar dalam Islam bukan sebagai adat kebiasaan seperti pada zaman Jahiliyah, hak perempuan itu dihilangkan dan disia-siakan sehingga walinya semena-mena dapat menggunakan hartanya dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya serta menggunakannya. Islam datang dan menghilangkan belenggu ini. Istri diberi hak mahar. Suami diwajibkan memberikan mahar kepadanya, bukan kepada ayahnya. Orang yang paling dekatpun tidak dibenarkan menjamah sedikitpun harta bendanya tersebut kecuali dengan ridhanya dan kemampunnya sendiri.
Mahar atau maskawin dalam Islam merupakan pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan dalam perkawinan. Mahar ini lalu menjadi milik perempuan itu sendiri, Islam telah mengangkat derajat kaum perempuan, karena mahar itu diberikan sebagai tanda penghormatan kepada kaum perempuan. Pelaksanaan membayar mahar dilakukan pada akad pernikahan berlangsung disebut dengan kontan dan bisa dengan hutang.
Andai kata mahar atau maskawin itu diberikan sebelum akad pernikahan atau yang dikenal dengan istilah Arabnya dengan Mahar Muqoddam yaitu mas kawin yang diberikan calon suami kepada calon istri sebelum akad pernikahan dilangsungkan. Apakah kedudukan akad pernikahan terhadap mahar yang diberikan sebelum akad pernikahan berlangsung sama dengan mahar kontan, hutang atau hadiah. Untuk mengkaji dan menjawab masalah ini penulis mencoba mengkaji dari tinjauan Hukum Islam.
Berangkat dari permasalahan di atas, penulis mencoba mengkaji masalah tersebut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan memberi judul skripsi. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MAHAR MUQODDAM (YANG DIBERIKAN SEBELUM AKAD PERNIKAHAN)”

B. Perumusan masalah
Berititik tolak dari permasalahan di atas, secara umum penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah Kedudukan Mahar dalam Pernikahan?
2. Bagaimanakah Kedudukan Mahar Muqoddam dalam Aqad Pernikahan?
3. Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam terhadap Mahar Muqoddam?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penulis skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui Kedudukan Mahar dalam Pernikahan.
2. Untuk mengetahui Kedudukan Mahar Muqoddam dalam Aqad Pernikahan.
3. Untuk mengetahui Tinjaun Hukum Islam terhadap Mahar Muqoddam


D. Kerangka Pemikiran
Mahar atau shodaaq atau shidaaq adalah maskawin yang termasuk wajib dalam pelaksanaan akad nikah, dan suatu perlindungan dan kehormatan yang diberikan oleh Islam bagi wanita ialah hak untuk memiliki.
Allah SWT, memuliakan seorang perempuan dalam firman-Nya:
…     ...
“...Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut…” (An-Nisa : 25)


Ayat diatas menjelaskan bahwa menghendaki mereka dengan harta (mas kawin), untuk dikawini, bukan untuk perbuatan jahat, maka istri yang telah dinikmati (campuri) diantara mereka, maka bayarlah mas kawinnya sebagai yang telah ditentukan.

Mahar atau maskawin ialah pemberian seorang suami kepada istrinya sebelum, sesudah atau pada waktu berlangsungnya akad sebagai pemberian wajib yang tidak dapat diganti dengan lainnya. Maskawin itu wajib dengan ikatan perkawinan (akad nikah), walaupun suami itu tidak menyebutkan mas kawin dan tiada bersetubuh. Dan mungkin bahwa maskawin itu tiada sekali-kali harus, kecuali bahwa diharuskan oleh manusia atas dirinya dan ia bersetubuh dengan istrinya dan walaupun ia tidak menyebutkan mas kawin
Mahar sebagai bagian dari kajian fiqih, di dalamnya terdapat pemahaman-pemahaman hukum Islam dalam beberapa hal, termasuk masalah pelaksanaan pembayaran mahar yang diberikan terlebih dahulu. Biasanya pelaksanaan pembayaran mahar dilaksanakan pada waktu akad berlangsung Jadi, mahar biasanya disepakati terlebih dahulu antara kedua pihak. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang menyulitkan kalau mahar itu tidak sepakati sebelumnya sama seperti kebiasaan masyarakat kita. Penentuan mahar hendakalah berdasarkan kesederhanaan, tidak berlebihan apalagi menunjukkan kemewahan. Hal ini karena pada hakikatnya maskawin adalah penyerahan diri seorang istri bagi siapa yang memberinya maskawin. Maskawin walaupun hak wanita, hendaklah hak itu dipertimbangkan matang-matang agar tidak memberatkan calon suaminya.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, diperlukan adanya tinjaun yang luas dan mendalam. Dengan tinjau hukum Islam diharapkan akan diketahui jawaban atas masalah tersebut, yang lebih luas dan membuktikan bahwa hukum Islam bersifat dinamis yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi di atas permasalahan.
E. Metode Penelitian
Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan langkah-langkah dan metode yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan data, Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode;
- Penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara membaca, mempelajari dan meneliti literatur yang ada relevansinya dengan pembahasan masalah yang diteliti, bahwa penelitian kepustakaan meliputi buku-buku, majalah-majalah dan kitab-kitab kuning.
2. Pengolahan Data
- Dalam pengolahan data penulis menggunakan analisis deduktif dan analisis induktif. Analisis deduktif yaitu berangkat dari kesimpulan yang bersifat umum berupa (teori, konsep) dibahas dengan melihat fakta-fakta, data-data khusus. Sedangkan analisis induktif berangkat dari fakta-fakta atau data-data khusus kemudian disimpulkan menjadi kesimpulan yang bersifat umum.
3. Teknik penulisan, dalam penyusunan skripsi ini penulis berpedoman pada;
- Buku pedoman penulisan Karya Ilmiah FSEI IAIN “SMH” Banten tahun: 2009.
Al-Qur’an dan terjemahannya : Departemen Agama Republik Indonesia tahun 2004.
- Penulisan hadits; penulis mengambil dari sumber aslinya dan apabila tidak
diketemukan maka penulis mengambil dari buku dimana hadits tersebut dicantumkan.




F. Sistematika Pembahasan
Dalam penyusunan skripsi ini sistematika pembahasan yang digunakan meliputi beberapa bab, kemudian tiap-tiap bab dibagi menjadi beberapa sub. Adapun sistematika pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:
Bab Pertama : Pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, perumusan
masalah, tujuan penelitian, kerangka pemikiran, dan sistematika
pembahasan.
Bab Kedua : Sejarah lahirnya hokum Islam yang meliputi dalil dan sumber
hokum Islam, prinsip dan tujuan hokum Islam dan sejarah dan
pertumbuhan hokum Islam
Bab Ketiga : Kajian Teoritis tentang mahar yang meliputi definisi mahar dan
Hukum Mahar, waktu memberikan mahar, mahar kontan dan
hutang dan Hikmah memberikan mahar
Bab Keempat : Tinjauan Hukum Islam terhadap mahar muqoddam yang meliputi
kedudukan mahar dalam pernikahan, kedudukan kedudukan
mahar muqoddam dalam aqad pernikahan, dan tinjaun Hukum
Islam Terhadap Mahar Muqoddam,
Bab. Kelima : Penutup yang meliputi : kesimpulan dan saran-saran.

1 komentar:

  1. Best Casinos Near Harrah's Resort SoCal - MapYRO
    Find 남원 출장안마 the best 안성 출장샵 casinos near Harrah's Resort SoCal 제주 출장안마 in Harrah's 보령 출장안마 Rincon, 문경 출장안마 CA, United States of America.

    BalasHapus